MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik, terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan, Fitriani Manurung, kembali dilanjutkan. <br /> <br />Sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia digelar untuk mendengarkan keterangan saksi. <br /> <br />Viralnya penagihan utang di media sosial berujung ke meja hijau. <br /> <br />Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi yang juga korban pencemaran nama baik. <br /> <br />Dalam sidang ini, korban mengaku mengetahui ada transferan uang dari terdakwa ke rekening suaminya sebesar 70 juta rupiah. <br /> <br />Namun saat ditanya tujuan transfer, Firtiani yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Medan tidak tahu. <br /> <br />Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari terdakwa Febi Nur Amelia yang menagih utang lewat media sosial kepada rekannya Fitriani Manurung. <br /> <br />Karena merasa tidak memiliki utang dan mencemarkan nama baik, Fitriani Manurung yang saat ini maju pilkada kota medan pun melaporkan kasus ini ke polisi. <br /> <br />Febi pun beralasan terpaksa menyebarkan penagihan utang ke media sosial karena tak pernah mendapatkan respon. <br /> <br />Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan uang yang dipinjamkan terdakwa akan digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung, yang menjabat sebagai personel kepolisian. <br /> <br />